JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Tim kuasa hukum Kerry menilai Irawan yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Namun, majelis hakim menolak karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama.
"Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan)," ujar Budi dalam persidangan.
Kerry kemudian memohon langsung kepada majelis hakim agar Irawan tetap dapat dihadirkan lantaran keterangannya dianggap penting.
"Izin yang mulia, Irawan ini disebut 30 kali dalam persidangan," ucap Kerry.
Hakim menjelaskan alasan menolak menghadirkan Irawan dalam sidang banding Kerry Riza. Pasalnya, hakim berdalih ada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa," kata Budi
"izin yang mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya," sahut Kerry.
"Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa saya habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun, lima tahun sekali, DPR, DPR itu," ucap hakim Budi.
Kerry kemudian mengatakan, keterangan Irawan tertuang dalam berkas Hanung dan Alfian. Namun, hakim kembali menegaskan tidak dapat menghadirkan Irawan.
Tim penasihat hukum Kerry kemudian meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dua bukti berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa lain.
"Izin Yang Mulia yang terakhir, karena pada dasarnya terdakwa ini mau mencari keadilan, di dakwaan ada Irawan Prakoso, 28 kali disebut, lalu ada di putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut dasar untuk memutus terdakwa. Maka tadi sebagaimana rekan kami sampaikan, kami mennyertakan dua bukti. Satu video, satu hasil transkrip. Kami mohon dengan kerendahan hati majelis dapat mempertimbangkan itu," kata kuasa hukum Kerry, Patra M Zen.
"Ya kalau mempertimbangkan itu kewajiban kami untuk mempertimbangkan keterangan itu. Tapi kalau untuk menghadirkan, didengarkan di sini saya enggak bisa," jawab hakim.
Menanggapi hal itu, hakim menyatakan seluruh alat bukti tetap akan dipertimbangkan. Namun, keterangan saksi dalam perkara terdakwa lain tidak otomatis berlaku untuk terdakwa berbeda.
"Ya itu pertimbangan, tapi harus diingat keterangan saksi yang diberikan kepada terdakwa lain tidak berlaku untuk terdakwa lainnya. Aturannya begitu. Bukan karena kehendak jaksa," tegas hakim.
Setelah mendengar pertimbangan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Kerry menerima keputusan tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan karena tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan maka sidang ditunda satu bulan yaitu tanggal 10 Juni 2026 hari Rabu dengan jamnya sama," tutup Budi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.