PADANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan ribuan ekor ikan hias endemik asal Kepulauan Mentawai. Rencananya, ikan tersebut akan dikirim ke Bali hingga Singapura.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, termasuk nakhoda kapal. Polisi juga menyita 2.000 ekor ikan hias dari berbagai jenis yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Solihin, mengungkapkan awal pengungkapan penyelundupan ini. Hal ini berawal dari informasi intelijen soal aktivitas pengiriman ikan hias tanpa dokumen resmi. Kemudian petugas mengadang sebuah kapal nelayan saat melintas di perairan Teluk Bayur, Padang.
"Kami mengamankan lima orang saat mereka hendak membawa hasil tangkapan tersebut kepada seorang pengepul di kawasan Bungus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ikan-ikan ini ditangkap menggunakan cara-cara yang merusak ekosistem," ujar Solihin di Padang, Selasa (12/5/2026).
Komplotan pelaku menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni kompresor untuk mengambil ikan di area terumbu karang. Praktik ini dinilai sangat merusak karena dapat menghancurkan habitat laut yang menjadi tempat berkembang biak biota langka.
Modus pelaku adalah membeli ikan dari nelayan lokal seharga Rp25 ribu per ekor. Ribuan ikan tersebut, yang meliputi jenis Premnas epigramma mentawaensis, Doreng Padang, Yellow Tang, hingga Botana Kasur, rencananya dikirim ke Bali dan Singapura. Di pasar luar negeri, harga ikan-ikan endemik ini melonjak drastis hingga mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah per ekor.
Mengingat kondisi ikan yang harus segera dikembalikan ke air agar tidak mati, Polda Sumbar bekerja sama dengan instansi melepasliarkan satwa tersebut.
"Demi menjaga kelangsungan hidup biota laut dan kelestarian ekosistem, ribuan ikan hias ini langsung kami lepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah dilakukan pendataan," tutur Wakapolda.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti kapal dan alat tangkap telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal dalam Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan sumber daya kelautan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.