Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |14:54 WIB
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia," lanjut Hotman.

Belum lagi, kata Hotman, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.

Yang paling parahnya lagi, atas 28 kerugian, 28 deposito sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak, pengembalian uang pajak dari negara, dengan alasan rugi dari pendapatan deposito dan bunga dan negara sudah bayar ke CMNP puluhan miliar," terang Hotman.

Ia menegaskan kantor Pajak Indonesia harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, ia meminta Kantor Pajak untuk berani menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan.

"Makanya kantor pajak harus berani sampaikan ke Kejaksaan, minta uangnya kembali ya! Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun," tandas Hotman.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement