Ia menjelaskan, penambahan bahan kimia obat ke dalam produk herbal sangat berisiko karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan sebagian merupakan obat keras yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Menurut Taruna, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dalam produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
“Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati,” katanya.
Selain hasil pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada Maret 2026 terkait dua produk suplemen kesehatan luar negeri yang mengandung BKO. Produk tersebut diketahui beredar di Thailand dan tidak memiliki izin edar BPOM.
Kedua produk itu terdiri atas suplemen stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil serta produk pelangsing yang mengandung furosemid. Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut belum ditemukan beredar di Indonesia.