Meski demikian, BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan masuknya produk ilegal lintas negara dan meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi produk mencurigakan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas produksi dan distribusi obat bahan alam yang mengandung BKO. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Pengecekan keaslian izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Selain itu, masyarakat diimbau membeli produk hanya di sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat terpercaya.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” tutup Taruna Ikrar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.