Atas perannya itu, tersangka memperoleh upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap paket yang diterima. Ia juga mendapat tambahan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta apabila tugas yang diberikan berhasil diselesaikan.
"Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 kilogram ganja yang dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebelum sempat diedarkan," ujar Eko.
Selain mengamankan paket ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa ganja seberat 574 gram, tiga unit timbangan digital, serta plastik bekas pembungkus paket yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, Sugiono beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.