Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi, Sugiono mengaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA. Saat ini, polisi masih mendalami peran pengendali jaringan tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," katanya.
Sugiono juga mengaku telah menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkotika melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Barang haram yang pernah diterimanya antara lain 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan satu papan obat H5 berisi 10 tablet.
Menurut Eko, modus operandi yang digunakan yakni menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, seperti ID Express dan Baraka Express. Paket-paket tersebut dikirim dari Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang menuju Singosari, Kabupaten Malang.
Setelah menerima paket, Sugiono mendapat perintah untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Singosari.