JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap mantan Bos PT Kresna Life, Michael Steven, yang merupakan buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
Ia menjelaskan, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, proses ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” kata Untung, Selasa (23/6/2026).
Untung menambahkan, buronan tersebut kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu 20 Juni 2026, dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu 21 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut, terdapat lima orang tersangka, termasuk Michael Steven selaku petinggi Kresna Life.
Para pelaku diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protector Investasi Kresna) ke saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka juga tidak memberikan informasi atau laporan kepada pemegang polis terkait perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih. Akibatnya, kerugian investor ditaksir mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.