Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |16:18 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara itu.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dengan demikian, Sony dinilai bukan pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang ada, ia disebut sebagai pihak vital yang turut terlibat dalam jual beli titik SPPG.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement