Selain kendaraan dan alat berat, penyidik juga menyita aset berupa rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi tersebut.
"Sesuai komitmen kami dalam rangka pemulihan kerugian negara, tidak hanya mempidanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Sementara empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.