Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |14:08 WIB
LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Ketua LPSK, Achmadi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

"Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," ujar Achmadi , Rabu (24/6/2026).

Ia menyatakan, LPSK akan memeriksa lebih lanjut substansi permohonan tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penanganan perkara.

Terkait penolakan permohonan JC yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung, Achmadi mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan LPSK, namun belum dapat dijadikan kesimpulan awal.

"Yang jelas kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.

 

Achmadi juga menegaskan, prinsip justice collaborator pada dasarnya sama, baik yang diterapkan oleh LPSK maupun institusi penegak hukum lainnya.

"Prinsipnya JC ya JC, justice collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan penolakan itu diambil setelah penyidik mendalami peran Sony dalam perkara yang tengah diselidiki. Selain dianggap sebagai aktor utama, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement