Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |17:48 WIB
Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
Eks Ketua PN Kudus dipecat gegara tilap uang lelang (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu diputuskan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang hampir Rp2 miliar.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026).

Dijelaskan, pelanggaran etika bermula dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar lebih dan Rp150 juta pada 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, uang itu kemudian dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank untuk pelunasan objek lelang dimaksud.

SW mengakui penerimaan uang tersebut dan menyatakan dana yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain itu, sepanjang 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar dalam buku register PN Kudus, di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Selain itu, ia kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.

Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW mengaku berniat mengembalikan uang yang diterimanya, tetapi pelapor meminta pembayaran dilakukan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, pengajuan pinjamannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui seluruh kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agar majelis dapat menerima pembelaannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.

Terlapor yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak terdapat keterangan baru maupun hal yang meringankan dalam sidang tersebut. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterimanya.

MKH kemudian memutuskan untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

MKH terdiri atas Hamdi sebagai ketua. Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi serta Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement