Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |11:44 WIB
Pekan Depan, Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
Dokter Tifa (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma pada pekan depan.

"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama atau Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja di PN Jakarta Timur," ujar Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Majelis hakim tersebut adalah Christina Endarwati sebagai hakim ketua, Rudi Repli Siregar sebagai hakim anggota I, dan Mathilda Christina Katarina sebagai hakim anggota II. 

Adapun panitera penggantinya ada beberapa orang yang ditunjuk, yakni Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.

"Sedangkan untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan atau mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di PN Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk Roy Suryo, majelis hakim masih belum menetapkan jadwal sidangnya karena Roy Suryo tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 163 Ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini, bahwa selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pokok perkara tidak dapat diperiksa.

"Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement