Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siapkan Replik, Pengacara Roy Suryo Sebut Polda Metro Tak Konsisten dalam Jawabannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |14:05 WIB
Siapkan Replik, Pengacara Roy Suryo Sebut Polda Metro Tak Konsisten dalam Jawabannya
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.

"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum. Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuk pada KUHAP baru, tetapi dalam jawaban hari ini mereka mengembalikan dasar penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama. Ini kacau," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Gafur menjelaskan, seluruh dalil yang diajukan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru karena secara tertulis surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya juga merujuk pada aturan tersebut.

Namun, dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, kata dia, Polda Metro Jaya justru mendasarkan argumentasinya pada KUHAP lama. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam penerapan dasar hukum.

Karena itu, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut ke dalam replik agar menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam menilai apakah penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan sampaikan di dalam replik tanggapan terhadap jawaban termohon, mengapa saat menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuk pada KUHAP baru, tetapi ketika menjawab permohonan kami justru merujuk pada KUHAP lama. Ini akan menjadi salah satu poin dalam replik kami," tuturnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menyoroti keterangan Polda Metro Jaya yang menyebut polisi telah memperoleh izin dari pemilik rumah serta menunjukkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum memasuki rumah Roy Suryo.

Menurut Refly, pemilik rumah sebelumnya telah memberikan batasan agar polisi tidak memasuki ruangan-ruangan tertentu. Namun, larangan tersebut diduga dilanggar saat proses penangkapan berlangsung.

"Ada atau tidak izin dari pengadilan? Kalau memang ada, apakah izin itu diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan? Kedua, sekalipun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper? Itu yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan," kata Refly.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement