Selanjutnya, pada Mei 2026, penyidik mendalami pengelolaan kuota haji oleh asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemudian pada 24 Juni 2026, KPK kembali memeriksa Hilman terkait proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, termasuk inisiatif pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan.
Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.