Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |16:30 WIB
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Gafur, permohonan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdananya telah dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026).

Praperadilan itu diajukan dengan merujuk pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukum Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa bukti yang mereka miliki. Meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, kami berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa yang telah dibacakan secara terbuka. Kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun, ternyata jauh sekali dari faktanya," tuturnya.

 

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-Undang ITE.

Terkait kemungkinan penundaan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat pengajuan praperadilan baru tersebut, Roy menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP yang baru.

"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian sidang pokok perkara terpaksa harus menunggu putusan praperadilan kedua. Daripada nanti perkara diputus, tetapi ternyata terjadi kekeliruan dalam penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE," jelasnya.

Roy menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan baru tersebut masih sama seperti pada permohonan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement