Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Tersenyum Usai Menang Sebagian di Praperadilan, Pendukung Langsung Bertakbir

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |14:06 WIB
Roy Suryo Tersenyum Usai Menang Sebagian di Praperadilan, Pendukung Langsung Bertakbir
Roy Suryo dan pendukungnya di PN Jaksel (foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon pada 18 Juni 2026 tidak sah.

Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Dalam putusannya, hakim tunggal memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan sebelum akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement