Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 mouths (bulan) sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.
Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.