"Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari," tambahnya.
Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. "Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ucap Yasena.
"Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.