Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |03:00 WIB
Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!
Roy Suryo/Okezone
A
A
A

"Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari," tambahnya.

Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. "Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ucap Yasena.

"Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement