Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |15:05 WIB
KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut KPK, Etik menggunakan kode bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelum Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan bahasa Jawa. Ia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.

"Dengan kode perintah, 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.

Bahkan, Etik juga menyinggung nama-nama pegawai yang telah masuk dalam SK upah pungut retribusi dan pajak. Ia juga meminta agar insentif itu diberikan dalam jumlah yang sama seperti zaman suaminya menjadi Bupati.

"(Kode perintah) 'Kowe mrene kan ora bayar' artinya kamu ke sini kan tidak membayar, 'padakno karo bapak' artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.

Selama menjadi Bupati, total uang setoran dari upah pungut itu dinilai mencapai hampir Rp3 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.

Selain pemerasan terhadap pegawai, Etik juga diduga mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibayarkan pada momen tunjangan hari raya (THR). Etik juga diduga menerima setoran uang fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement