JAKARTA - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS), milik salah satu provider di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 12 orang komplotan pencurian modul BTS yang bernilai sekitar Rp120 juta per unit.
Sebanyak 12 pelaku itu memiliki peran sebagai pencuri hingga penadah, yakni berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, serta seorang wanita berinisial L. Sementara itu, ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni FH, AM, dan ID.
"Dari hasil penyelidikan kami dari dua kelompok ini, ternyata mereka telah melakukan pencurian dan mendapatkan hasil sekitar 600-an modul. Jadi apabila ditotal kerugiannya adalah sekitar Rp60 miliar di kerugian materiilnya," kata Arsya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu provider yang terdampak akibat adanya penurunan layanan komunikasi di beberapa daerah. Atas hal itu, kata Arsya, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dua jaringan kelompok yang melakukan aksi pencurian.