Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJS Kesehatan: Lebih dari 71 Juta Anak Terlindungi JKN, Biaya Layanan Capai Rp25,32 Triliun

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |20:03 WIB
BPJS Kesehatan: Lebih dari 71 Juta Anak Terlindungi JKN, Biaya Layanan Capai Rp25,32 Triliun
BPJS Kesehatan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan anak Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, lebih dari 71 juta anak usia 0–17 tahun telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memperoleh akses layanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan masa anak-anak merupakan periode penting dalam menentukan kualitas kesehatan seseorang di masa depan. Karena itu, akses terhadap pelayanan kesehatan yang mudah menjadi faktor penting untuk memastikan setiap gangguan kesehatan dapat ditangani sejak dini.

"Melalui Program JKN, anak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan mulai dari FKTP hingga rumah sakit sesuai indikasi medis. Perlindungan tersebut memberikan rasa aman bagi orang tua karena anak dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala biaya," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan membiayai pelayanan kesehatan peserta usia 0–17 tahun sebesar Rp25,32 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp588,93 miliar digunakan untuk pelayanan di FKTP, sedangkan Rp24,73 triliun dialokasikan untuk pelayanan di FKRTL.

Menurut Rizzky, gangguan kesehatan anak masih didominasi berbagai penyakit infeksi. Di FKTP, pelayanan terbanyak diberikan untuk kasus flu dengan lebih dari 7,38 juta kunjungan, disusul infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebanyak 7,38 juta kunjungan. Selain itu, demam, gangguan pertumbuhan gigi, diare, radang tenggorokan, batuk, hingga gangguan pencernaan juga menjadi penyebab utama anak memanfaatkan layanan kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement