JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) resmi menandatangani kerja sama pada Rabu (29/7/2026). Kerjasama sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi dugaan pelanggaran perusahaan platform digital.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Sebab platform digital memiliki kewajiban mematuhi peraturan presiden tersebut.
"Nah kerja sama ini kita akan tekankan untuk meningkatkan pengawasan dalam kaitan persaingan usaha dan kemitraan sebagaimana tadi disebutkan oleh Bapak Ketua KPPU," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa KTP2JB memang memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hingga melakukan proses peradilan. Oleh karenanya, apabila pihaknya menemukan penyalahgunaan posisi dominan, hal tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, lanskap media digital saat ini membuat distribusi konten dan iklan lebih banyak dikuasai oleh platform digital. Kondisi tersebut terkadang menyebabkan posisi tawar perusahaan media kerap menjadi rendah.
"Posisi tawar rendah sehingga katakan dari pemasang iklan
bisa jadi membayar cukup besar tapi yang sampai ke perusahaan media siber jumlahnya kecil," ucap dia.
Namun menurutnya dalam konteks persaingan usaha hal tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya bersama KPPU bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Tentu kita harapkan bahwa akan tercipta iklim usaha yang adil, yang transparan, yang profesional sehingga menguntungkan para pihak, tidak hanya platform digital tetapi juga teman-teman atau perusahaan pers yang
ada di Indonesia," tuturnya.
"Karena bagaimanapun juga kan keberlanjutan perusahaan pers
atau media ini adalah keberlanjutan demokrasi juga karena perusahaan pers adalah pilar demokrasi," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPPU RI, Gopprera Panggabean menegaskan persaingan usaha di platform digital tentunya memerlukan pengawasan agar tidak mematikan perusahaan pers.
"Kita lihat perkembangan digital
platform ini banyak, jangan sampai malah menghambat gitu ya, atau malah mematikan perusahaan-perusahaan pers, jurnalis. Ini yang dijaga baik KTP2JB maupun KPPU," ucap Gopprera.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan sesuatu hal yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang.
"Dari sisi persaingan sebagaimana kewenangan kita, apa ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh digital platform itu yang dilarang oleh undang-undang, kita bisa melakukan penegakan hukum," tuturnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.