BEKASI — Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jawa Barat V (PDHI Jabar V) menyoroti hasil Animal Protection Index yang menempatkan Indonesia pada kategori E dalam skala A hingga G. Penilaian tersebut dinilai perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum dalam perlindungan serta kesejahteraan hewan.
Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M., menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam indeks tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang perlu diselesaikan bersama oleh pemerintah, organisasi profesi, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Kita tidak bisa hanya merasa prihatin setiap kali muncul kasus kekerasan atau penelantaran hewan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujar Mirjawal.
Animal Protection Index yang diterbitkan World Animal Protection menilai perlindungan hewan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pengakuan terhadap kemampuan hewan merasakan penderitaan, regulasi kesejahteraan hewan, perlindungan hewan kesayangan, ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, serta tanggung jawab pemerintah dan dukungan terhadap standar internasional.
“Penyelamatan hewan tetap penting, tetapi kesejahteraan hewan tidak boleh bergantung pada siapa yang kebetulan peduli. Negara harus hadir melalui aturan yang jelas, penegakan yang konsisten, dan sistem yang memastikan hewan diperlakukan secara layak,” katanya.
PDHI Jabar V mendorong evaluasi serta penguatan regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, dan perdagangan ilegal hewan. Mirjawal menilai perlindungan tidak cukup berhenti pada keberadaan aturan, tetapi harus diikuti pengawasan, mekanisme pelaporan, koordinasi antarlembaga, dan penindakan yang memberikan efek jera.
Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan nasional dan pelaksanaannya dengan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang dirumuskan World Organisation for Animal Health (WOAH).
Selain pembenahan regulasi, PDHI Jabar V menilai prinsip lima kebebasan hewan perlu menjadi dasar dalam pemeliharaan dan penanganan hewan.
Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari rasa lapar, haus, dan kekurangan gizi; kebebasan dari rasa takut serta tekanan; kebebasan dari ketidaknyamanan fisik; kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.
Menurut Mirjawal, penerapan prinsip ini harus mencakup hewan kesayangan, hewan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, hingga hewan yang digunakan untuk kegiatan tertentu.
Ia menambahkan bahwa standar kesejahteraan juga perlu diperhatikan sepanjang rantai penanganan hewan, termasuk pemeliharaan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan kesehatan, dan penanganan di fasilitas penampungan.
Mirjawal menegaskan bahwa kesejahteraan hewan tidak dapat dipisahkan dari pendekatan One Health, yang menghubungkan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.
Penelantaran, pengelolaan populasi hewan yang tidak bertanggung jawab, perdagangan satwa ilegal, serta pemeliharaan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya potensi penularan penyakit.
Dalam konteks hewan kesayangan, PDHI Jabar V mendorong edukasi mengenai kepemilikan yang bertanggung jawab, meliputi pemberian pakan yang sesuai, vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, pengendalian reproduksi, serta komitmen untuk tidak menelantarkan hewan.
Sementara itu, pada sektor peternakan, penerapan kesejahteraan hewan perlu diperkuat melalui penanganan yang beretika, lingkungan pemeliharaan yang memadai, pengawasan kesehatan, dan praktik pengangkutan yang memperhatikan kondisi hewan.
Sebagai organisasi profesi, PDHI Jabar V menilai dokter hewan memiliki peran strategis bukan hanya dalam pengobatan, tetapi juga edukasi, pengawasan, penyusunan standar, pendampingan kebijakan, dan advokasi kesejahteraan hewan.
“Dokter hewan tidak boleh hanya hadir ketika hewan sudah sakit atau menjadi korban. Kita harus ikut membangun sistem yang mencegah penderitaan sebelum terjadi. Di situlah peran profesi menjadi penting: menghadirkan ilmu, empati, dan solusi,” kata Mirjawal.
Ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas dokter hewan, kolaborasi ilmiah, dan edukasi masyarakat perlu berjalan bersamaan. Forum ilmiah, kegiatan pengabdian, edukasi komunitas, serta keterlibatan dokter hewan dalam ruang kebijakan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
PDHI Jabar V mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun langkah bersama yang terukur, melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fakultas kedokteran hewan, organisasi profesi, komunitas, serta pelaku industri.
Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada penguatan regulasi, pengembangan standar kesejahteraan, pembentukan kanal pelaporan, edukasi kepemilikan hewan yang bertanggung jawab, peningkatan kapasitas tenaga veteriner, serta pengawasan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan penelantaran.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh dokter hewan sendiri, komunitas sendiri, atau pemerintah sendiri. Kita membutuhkan ekosistem perlindungan hewan yang saling terhubung, bekerja dengan standar yang sama, dan memiliki komitmen untuk bertindak,” ujarnya.
“Indeks ini bukan titik akhir. Ini adalah pengingat bahwa kita masih memiliki pekerjaan besar. Hewan tidak bisa memperjuangkan haknya sendiri. Karena itu, manusialah yang harus memastikan mereka dilindungi dengan pengetahuan, kepedulian, dan keberanian untuk bertindak,” tutup Mirjawal.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.