“Ya, karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perbuatan persiapan sudah masuk norma hukum pidana sehingga dari awal sudah dapat kita lakukan mitigasi,” ujarnya.
Sementara, Wamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan capaian zero attack aksi teroris bisa tercapai berkat komitmen bersama untuk selalu menjaga kewaspadaan nasional terhadap aksi terorisme.