Dari hasil penyelidikan, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dari 1.201 titik api. Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, dengan temuan sekitar 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani laporan dari 618 titik api. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api, Polda Kalimantan Selatan tiga laporan polisi dari 318 titik api, dan Polda Kalimantan Timur dua laporan polisi dari 243 titik api.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan polisi dari 12 titik api.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.
Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit mesin senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.