Irhamni mengatakan barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.
"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," jelasnya.
Menurutnya, modus yang ditemukan dalam penyidikan sembilan Polda tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," kata Irhamni.
Dia mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Polri, lanjutnya, akan terus melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan setiap kasus karhutla ditangani secara tegas serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.