Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Aktivis Botok Pati Dikabarkan Ditangkap di Depan Gedung DPR, Begini Penjelasan Polda Metro

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |18:48 WIB
Viral Aktivis Botok Pati Dikabarkan Ditangkap di Depan Gedung DPR, Begini Penjelasan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah aktivis sekaligus koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok ditangkap di depan Gedung DPR/MPR, Senin (24/8/2026). Kabar tersebut viral di media sosial.

"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Saudara Supriyono dan Saudara Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR/MPR.

Dalam komunikasi itu, pihak kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun, pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," ujar Budi.

Saat itu massa di lokasi mengira bahwa Botok diamankan oleh pihak kepolisian. Botok Pati pun sempat menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan.

 

"Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ucap Budi.

Budi menegaskan kehadiran aparat kepolisian di lokasi bukan untuk menangkap Botok. Melainkan untuk memberikan penjelasan ihwal izin kegiatan.

"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement