BANDUNG - DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung, dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung, dan Wali Kota Bandung beserta jajaran pejabat Pemkot Bandung.
Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Pansus 17 itu, dihelat pula agenda utama lainnya yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD atau KUA serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS 2026, serta KUA PPAS 2027.
Dalam rapat paripurna itu, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Toni Wijaya, Edwin Senjaya, Rieke Suryaningsih, bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pengesahan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan.
Pembiayaan dengan skema tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung ini turut memastikan keberlanjutan pembangunan yang akan meningkatkan kapasitas pelayanan publik.
Peningkatan kualitas dan kapasitas RSUD Kota Bandung akan memperluas akses layanan kesehatan masyarakat Kota Bandung secara signifikan, yang selama ini sudah melebihi kapasitas layanan. Sedangkan rumah sakit ini sangat dibutuhkan bagi warga, terutama di kawasan Bandung Timur.