JAKARTA - Delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi tentara bayaran Rusia awalnya tergiur iklan pekerjaan dengan tawaran tertentu. Mereka nantinya akan bertempur di palagan Ukraina.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryania mengatakan, persoalan tersebut nantinya akan ditangani melalui koordinasi dan diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), termasuk kemungkinan pemulangan para WNI jika memungkinkan.
"Intinya itu kan mereka apa sih? Tergiur iklan-iklan ya, katanya gitu. Nah, itu nanti Kemlu, yang akan mencoba menegosiasikan biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak kan,” ujar Christina di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Itu sudah bukan fenomena yang baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi,"lanjutnya.
Christina menjelaskan, dalam sejumlah kasus pekerja migran yang merasa tertipu setelah tiba di negara tujuan kemudian mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, menurut dia, status korban TPPO harus dilihat berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, Mbak bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ? Ada kan.. banyak kok. Jadi memang kadang-kadang kan orang sering juga bilang, 'oh saya kena TPPO,' gitu. Padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu kan, dia tahu. Tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO," kata dia.
"Nah, jadi kalau itu nanti biar aparat penegak hukum lah yang melihat ya. Jadi kadang-kadang kan dari banyaknya eh apa namanya, di Kamboja kemarin itu kabarnya dari banyak ribuan itu yang beneran TPPO mungkin cuman beberapa gitu. Nah, itu biar nanti aparat penegak hukum lah yang lihat," pungkasnya.