Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Pihak Bank, Kejagung Dalami Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |20:05 WIB
Periksa Pihak Bank, Kejagung Dalami Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout. Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement