JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari perbankan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berfokus pada penelusuran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini. Selain Febrie yang berstatus tersangka, pihak lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Nurman Herin (NH), serta sejumlah saksi dari pihak swasta dan perbankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi yang menjerat Febrie. Melalui pemeriksaan ini, penyidik juga hendak mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
"Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim Sembilan dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Anang.