JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. WNA tersebut hadir sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Kamis (3/9/2026).
Anang tidak mengungkap identitas WNA tersebut. Bahkan, membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Febrie.
“Tidak, tidak,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.