JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, ada enam saksi lainnya yang turut diperiksa.
“Pemeriksaan terhadap kurang lebih tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua, yaitu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin. Nah, yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap yang dua sudah hadir, dan juga beberapa saksi sudah hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Anang menerangkan, pemeriksaan terhadap Febrie dan pihak lainnya berfokus pada hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ujarnya.
“Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu, untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” sambungnya.