JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta pemerintah kembali memasukkan pembangunan rumah susun (rusun) keagamaan ke dalam kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program rusun keagamaan bukanlah hal baru, karena sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah di sektor perumahan ketika urusan perumahan masih berada dalam satu kementerian dengan pekerjaan umum melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” katanya saat rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN TA 2027, Kamis (3/8/2027).
Namun, ia melihat program tersebut kini belum tercermin secara jelas dalam struktur maupun rincian program yang tersedia. Kondisi itu, menurutnya, turut menyulitkan daerah ketika hendak mengusulkan kembali pembangunan rusun keagamaan.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” katanya.
Legislator PKB tersebut menyebut persoalan itu juga muncul karena adanya pertanyaan dari pemerintah daerah mengenai keberlanjutan program rusun yang sebelumnya pernah tersedia. Daerah, kata dia, membutuhkan kejelasan mengenai kementerian yang kini menjadi tempat pengusulan program tersebut.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” katanya.