Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalur Mandiri PTN: Saatnya Negara Mengambil Alih Kendali

Opini , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |08:29 WIB
Jalur Mandiri PTN: Saatnya Negara Mengambil Alih Kendali
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza Idris (foto: dok ist)
A
A
A

Penulis: Dr. Handi Risza Idris - Wakil Rektor Universitas Paramadina

KASUS operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama melalui jalur mandiri.

Jalur mandiri pada dasarnya merupakan salah satu instrumen penerimaan mahasiswa baru. Namun, ketika mekanisme tersebut memberikan ruang diskresi yang terlalu besar kepada institusi, sementara pengawasan dan transparansi belum memadai, muncul potensi persoalan serius. Nilai ekonomi kursi kuliah yang tinggi dapat berkelindan dengan kewenangan pengelola perguruan tinggi dan menciptakan celah bagi terjadinya praktik koruptif.

Karena itu, kasus Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola jalur mandiri PTN. Audit tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi, tetapi juga sistem kuota, besaran sumbangan institusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Hasil audit perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana sistem tersebut dijalankan.

Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Negara tidak boleh membiarkan penerimaan mahasiswa baru menjadi wilayah yang terlalu luas bagi diskresi internal perguruan tinggi tanpa pengawasan eksternal yang kuat.

Intervensi regulasi mutlak diperlukan. Negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN dengan memperkuat pengawasan eksternal, membatasi ruang diskresi, serta melakukan digitalisasi transparansi kuota dan mekanisme penerimaan.

Pembatasan terhadap nilai sumbangan juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi tersebut. Standardisasi sistem seleksi nasional dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan dan sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.

Reformasi juga perlu diarahkan pada desain penerimaan mahasiswa baru yang lebih berkeadilan secara geografis. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah membagi sistem penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.

 

Pembagian kawasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi instrumen kebijakan untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang. Kompetisi dan alokasi sumber daya diharapkan tidak lagi terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi dapat tumbuh lebih merata sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

PTN harus dikembalikan kepada mandat utamanya: menyelenggarakan pendidikan bermutu, menghasilkan riset yang berdampak, mendorong inovasi, serta mengembangkan ilmu pengetahuan.

Orientasi perguruan tinggi tidak semestinya bergeser menjadi sekadar mengejar kuantitas penerimaan mahasiswa. Negara perlu meredefinisi ukuran keberhasilan kampus agar tidak lagi bertumpu pada seberapa banyak mahasiswa yang dapat diterima, tetapi pada kualitas akademik, produktivitas riset, inovasi, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan peradaban.

Pada saat yang sama, perguruan tinggi swasta (PTS) harus dinaikkan kelasnya menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional.

PTS tidak boleh terus ditempatkan sebagai pelengkap PTN. Jika ingin membangun sistem pendidikan tinggi yang kuat, pemerintah perlu memberikan kesempatan yang lebih setara dalam akses hibah riset, insentif penguatan kualitas dosen, serta berbagai program pengembangan akademik.

Kebijakan kuota PTN juga perlu dikaji secara proporsional agar terjadi redistribusi mahasiswa yang sehat antara PTN dan PTS. Dengan demikian, kompetisi antarkampus dapat berlangsung berdasarkan mutu, bukan semata-mata berdasarkan status kelembagaan.

 

Reformasi pendidikan tinggi juga harus menyentuh paradigma pembiayaan. Anggaran pendidikan seharusnya lebih diarahkan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan semata-mata memperbesar kapasitas birokrasi institusi.

Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah memperkuat skema subsidi langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun PTS. Dengan mekanisme tersebut, negara dapat memastikan dukungan pembiayaan benar-benar mengikuti mahasiswa sebagai penerima manfaat utama.

Pada saat yang sama, universitas akan terdorong untuk berkompetisi meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan layanan akademik. Kompetisi yang sehat akan bergeser dari perlombaan memperbesar kuota penerimaan demi memperoleh pemasukan menjadi perlombaan menghasilkan lulusan dan karya akademik berkualitas.

Jika benar sebagian besar institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS, maka penguatan PTS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda Indonesia Emas 2045. Kita tidak mungkin membangun sumber daya manusia unggul jika sebagian besar ekosistem pendidikan tinggi tidak memperoleh dukungan yang memadai.

Karena itu, kebijakan alokasi bantuan, hibah riset, penguatan dosen, serta kuota penerimaan mahasiswa baru perlu dirancang ulang agar distribusi sumber daya menjadi lebih adil. Dikotomi antara PTN dan PTS harus mulai dikikis.

 

Pada akhirnya, persoalan jalur mandiri bukan hanya tentang mekanisme masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa pendidikan tinggi diselenggarakan dan siapa yang seharusnya mengendalikan sistemnya?

Kasus Unsoed harus menjadi titik balik. Penegakan hukum terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran memang penting, tetapi jauh lebih penting adalah membenahi sistem yang memungkinkan celah tersebut muncul.

Sudah saatnya negara mengambil kembali kendali strategis atas pendidikan tinggi. Jalur mandiri harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan. PTN harus kembali berorientasi pada mutu, sementara PTS harus diperkuat sebagai mitra strategis negara.

Jika reformasi ini dilakukan secara serius, pendidikan tinggi Indonesia tidak lagi sekadar menjadi arena perebutan kursi kuliah, tetapi benar-benar menjadi fondasi pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement