JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Berdasarkan pantauan iNews Media Group sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Roy dan Tifa telah memadati area PN Jakarta Timur. Massa bahkan berkumpul sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Adili Jokowi' di depan gedung pengadilan.
Aksi tersebut menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memperlambat laju kendaraan dan menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk tersebut.
Sebagai informasi, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran transaksi elektronik terkait tudingannya terhadap ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU mulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.