PANGALENGAN – Sebagai upaya memperluas akses layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di Puskesmas Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan JKN secara lebih dekat tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Layanan BPJS Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi Program JKN, melakukan perubahan data peserta, pendaftaran peserta, konsultasi administrasi, hingga menyampaikan pengaduan dan kendala yang dihadapi saat mengakses layanan JKN. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk menjangkau peserta di berbagai wilayah dengan karakteristik dan kebutuhan yang beragam.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk melalui penguatan akses layanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“BPJS Kesehatan memang telah mengembangkan berbagai kanal digital untuk mempermudah akses layanan peserta. Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa tidak semua wilayah dapat mengadopsi layanan digital karena berbagai kondisi, seperti keterbatasan jaringan komunikasi dan data, kondisi geografis, maupun tingkat literasi digital masyarakat yang berbeda-beda," jelas Iqbal saat mengunjungi Puskesmas Warnasari Pangalengan, didampingi Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar dan Kepala Puskesmas Warnasari Eti Rosmalia, Kamis (17/9/2026).
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pengembangan layanan digital, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola melalui BPJS Keliling.
Iqbal menambahkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak dapat disamaratakan. Di wilayah perkotaan, layanan digital menjadi pilihan karena dinilai lebih praktis dan efisien. Sementara di sejumlah daerah lainnya, layanan tatap muka masih menjadi kebutuhan utama karena faktor keterbatasan sinyal maupun kondisi geografis.
"Dalam memberikan layanan, kami harus melihat dari sudut pandang peserta. Ada masyarakat yang lebih nyaman menggunakan layanan digital, tetapi ada juga yang membutuhkan layanan secara langsung. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai pilihan kanal layanan agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik," tambahnya.
Di sisi layanan digital, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN yang berfungsi sebagai one stop service karena menyediakan beragam fitur yang dapat dimanfaatkan peserta secara mandiri, mulai dari administrasi kepesertaan, antrean daring (online), hingga telekonsultasi.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan non-tatap muka lainnya seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, hingga layanan informasi dan pengaduan melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dalam BPJS On Air.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA). Melalui layanan VIOLA, peserta dapat memperoleh layanan administrasi secara virtual melalui video conference dengan petugas BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan yang semakin personal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang terus mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui BPJS Keliling.
"Kehadiran BPJS Keliling menjadi bentuk pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan jemput bola seperti ini sangat membantu peserta menyelesaikan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN tanpa harus menempuh perjalanan jauh," ujar Timbul.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan, Eti Rosmalia, mengungkapkan bahwa puskesmas turut berperan membantu peserta memahami berbagai informasi terkait administrasi kepesertaan JKN. Misalnya, memberikan edukasi mengenai prosedur pengaktifan kembali kepesertaan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Puskesmas akan membantu, namun untuk proses aktivasi tetap menjadi kewenangan Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eti.
Selain aspek administrasi, menurut Eti, puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN melalui upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat serta melakukan pencegahan penyakit.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.