Munarman mempertanyakan alasan pengelolaan ruas tol itu diperpanjang 35 tahun hingga 2060 tanpa proses tender ulang.
Dia membandingkan proses tersebut dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau MBZ serta rencana tol layang Cikunir–Ulujami yang, menurut keterangannya, melalui proses lelang.
"Ini yang menjadi hal utama. Proses penambahan perpanjangan konsesi 35 tahun itu. Proses pengelolaan baru terhadap ruas tol itu seharusnya dilakukan proses tender ulang untuk siapa yang berhak mengelolanya," paparnya.
Munarman menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejagung melalui proses hukum lebih lanjut.
Dia mendesak penyelidikan yang pernah dilakukan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nah, itulah yang mengindikasikan kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan, dinaikkan menjadi proses penyidikan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses perpanjangan konsesi, Munarman menyebut terdapat dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.
Pertama, ruas tol dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang kepada pihak swasta yang berminat mengelolanya. Kedua, jalan tol digratiskan.
Munarman mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara maupun perekonomian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.