JAKARTA – Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah di Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir. Berbagai lembaga negara telah mereka datangi untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang disebut diterima Yayasan Daya Besar.
Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, Nikodemus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarganya belum terselesaikan.
Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Namun, mereka mempersoalkan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar, sementara ahli waris mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak menerima dana ganti rugi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen pertanahan dan administrasi pencairan diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penyerahan dana tersebut. Mereka meminta aparat berwenang menelusuri proses pencairan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan penerima dan prosedur administrasi yang dijalankan.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, menilai terdapat dokumen administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak ahli waris meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pencairan dana tersebut. Dugaan yang disampaikan keluarga masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.