JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka --yang saat ini menjadi Anggota Wantimpres.
Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyerahan dana kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Karena itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut pencairan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga ahli waris.
Ia didampingi Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana, serta Ketua Umum Yapbakum Gardapatih yang juga kuasa hukum keluarga, Nurul Akbar Muharam.
Mereka menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan dana konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berwenang memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dana sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph. Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut. Perkara ini berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen serta memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Nikodemus Jansen menegaskan, keluarga masih memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarga belum memperoleh penyelesaian. “Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu kami rakyat kecil,” ujar Nikodemus.
Ia berharap penyelesaian perkara memberikan keadilan bagi keluarga ahli waris. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai dana ganti rugi yang telah dicairkan tersebut.
Sementara itu, Denny Maulana menyoroti dugaan kelemahan verifikasi dalam administrasi pencairan dana. Menurut dia, pihaknya menemukan dokumen yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengambilan uang.
Ia mempertanyakan bagaimana dana bernilai puluhan miliar rupiah dapat dicairkan dengan administrasi yang dinilai bermasalah. “Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny saat konferensi pers.
Dia juga mendesak lembaga yang berwenang menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum ahli waris, Nurul Akbar Muharam, turut mendampingi keluarga dalam menyampaikan keberatan tersebut. Pemeriksaan hukum diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta dokumen yang digunakan.
Dokumen Tanah Tahun 1925 Jadi Pokok Sengketa
Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie.
Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II. Data yang dikutip keluarga mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi. Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa riwayat kepemilikan dan kesesuaian dokumen tersebut.