JAKARTA - Yayasan Daya Besar --yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka-- dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Yayasan tersebut dilaporkan, karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan untuk mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.
Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.
Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan tersebut. "Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka itu," kata Nikodemus Jansen saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).
Nikodemus keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakut mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.
"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari Dinas sama Pengadilan, ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ujarnya.