JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan hukum juga berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan hutan di areal konsesi. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.
Perusahaan yang dikenai sanksi meliputi tujuh provinsi, yakni Jambi (2 perusahaan), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Tengah (7), Kalimantan Timur (3), dan Kalimantan Utara (1). Di Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, terdapat PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.