Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat PT IITG, PT PSR, dan PT DPP, sedangkan di Kalimantan Utara terdapat PT RKR.
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan. Dari proses tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu korporasi juga telah berstatus tersangka.
Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).