Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla 

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |22:52 WIB
Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla 
Perusahaan disanksi imbas Karhutla (Foto: Ist)
A
A
A

Dwi juga menyoroti persoalan asap lintas batas (transboundary haze) yang menjadi perhatian negara-negara di kawasan ASEAN. Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum. Dwi mencontohkan kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memungkinkan penindakan terhadap individu atau korporasi atas aktivitas di luar wilayah Singapura yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.

Menurutnya, penguatan kebijakan di negara-negara ASEAN sejalan dengan pendekatan penegakan hukum multidoor yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, yakni melalui sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.

Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pemadaman, menangani dampak asap, mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, serta mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pemulihan ekosistem, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, dan mencegah karhutla berulang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement