JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dianalisis keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Namun, KPK masih akan menganalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," ujarnya.