Budi menjelaskan, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti apabila hasil analisis penyidik menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara. Sebaliknya, uang itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara tersebut.
"Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Budi menambahkan, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait sebelum akhirnya disita oleh penyidik KPK.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.