Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |20:30 WIB
Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai total Rp9,65 miliar. Aset yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah, dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rencana pemanfaatannya sebagai pos pemadam kebakaran.

"Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut," ujar Pramono.

Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan luas bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.

 

Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Komitmen tersebut, lanjutnya, sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pramono berharap kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun dalam upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut. Pramono membuka peluang kerja sama serupa selama pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Menurutnya, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement