Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa. Namun, keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.