Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bolos Kerja 129 Hari, Hakim PN Cibinong Disanksi Pemberhentian Tetap

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |21:03 WIB
Bolos Kerja 129 Hari, Hakim PN Cibinong Disanksi Pemberhentian Tetap
llustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS, yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. INS terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang digelar tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dipanggil dua kali secara sah dan patut.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelas Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.

Kasus indisipliner tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. PT Sulawesi Tenggara juga telah berkali-kali menghubungi INS, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas telah dilayangkan. Namun, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang sah.

Dalam persidangan, majelis mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan INS. Di antaranya, tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA, melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama, serta tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.

 

Majelis juga mencatat INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.

Meski demikian, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak hukuman disiplin INS sebelumnya tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Namun, pertimbangan tersebut tidak mengubah penilaian bahwa tindakan mangkir kerja yang dilakukan INS merupakan pelanggaran disiplin berat.

“Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” pungkas Jupriyadi.

Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.                             

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement